Monday, May 28, 2012

ZIS Dompet Peduli Ummat (DPU DT) Bogor


Dompet Peduli Ummat (DPU DT), merupakan lembaga nirlaba milik masyarakat yang bergerak di bidang penghimpunan (fundraising) dan pendayagunaan dana ZIS (Zakat, Infak, dan Sedekah) serta dana lainnya yang halal dan legal dari perorangan, kelompok, perusahaan atau lembaga. Didirikan pada 16 Juni 1999 oleh KH. Abdullah Gymnastiar (Aa Gym) sebagai bagian dari Yayasan Daarut Tauhiid dengan tekad menjadi LAZ yang Amanah, Profesional dan Akuntabel. Di Bogor hadir sejak tahun 2005, dan terus berkiprah hingga sekarang (2012).


 Latar belakang berdirinya DPU DT adalah melihat Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia memiliki potensi zakat yang amat besar. Hanya saja, persentase masyarakat yang memiliki kesadaran menunaikan kewajiban zakat sesuai dengan ketentuan masih relatif kecil dibanding dengan potensi zakat di Indonesia per tahun yang mencapai 19 trilyun rupiah.
Hal lain yang juga menjadi perhatian adalah belum optimalnya penggunaan dana zakat ini. Kadang, penyaluran dana zakat hanya sebatas pada pemberian bantuan saja tanpa memikirkan kelanjutan dari kehidupan si penerima dana.

DPU DT berusaha untuk mengatasi hal-hal tersebut. Selain berusaha membangkitkan kesadaran masyarakat terhadap zakat, DPU DT juga berusaha menyalurkan dana yang sudah diterima kepada mereka yang benar-benar berhak, dan berusaha mengubah nasib kaum mustahik menjadi muzaki atau mereka yang sebelumnya menerima zakat menjadi pemberi zakat.

Setelah menjadi LAZNAS, DPU DT mengembangkan jaringan hingga mencapai delapan kota, yakni: Jakarta, Bogor, Tasikmalaya, Garut, Semarang, Yogyakarta, Lampung dan Palembang. Disamping itu memiliki ratusan jaringan kerja program pendayagunaan dari Sabang sampai Papua.

Sesuai dengan Undang-Undang RI No.38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat , SK Menteri Agama RI no.410 tahu 2004 tentang Legalitas DPU DT sebagai Laznas, SK Gubernur Jawa Barat no.541.12/Kep.846-Yansos/2002 tentang pengukuhan DPU DT sebagai Lazda, SK Pengurus Yayasan DT no.09/SK/C/YYS-DT/VIII/08 tentang perubahan Organisasi DPU DT, maka lembaga Amil Zakat Nasional DPU terdiri dari :
  1. Biro Penghimpunan (fundraising)
  2. Biro Pendayagunaan
  3. Biro Sekretariat Lembaga & Operasional
Di Bogor program penyaluran yang digulirkan saat ini diantaranya :
-          Microfinance Syariah Berbasis Masyarakat (Misykat)
o   Dana bergulir dengan system pendampingan yang berkelanjutan
-          Pemberdayaan Ibu Kepala Keluarga (PIKKa)
o   Dana bergulir dengan system pendampingan yang berkelanjutan dan memiliki kekhususan dalam kuantitas dan kualitas bantuan yang diberikan
-          Usaha Ternak Mandiri (UTM)
o   Pemberian hewan ternak untuk dikembangkan dan
-          SPAY Bimbel Plus
o   Pemberian santunan sekaligus pembinaan anak yatim Piatu dan dhuafaBimbingan  
-          Majelis Daarut Tauhiid
o   Ajang silaturrahim santri karya, donator dan penerima manfaat
-          Beasiswa Bahasa Cuma-Cuma (Bahasa Arab & Tahsin)
-          Beasiswa Prestatif; SMK Daarut Tauhiid
-          Layanan Ambulance Gratis (Antar Jenazah dan Pasien)
-          Bantuan sosial & partisipasi masyarakat
-          Program Ramadhan Peduli Negeri
-          Program Qurban Peduli Negeri
-          Kegiatan isidental lainnya
Sedangkan program penghimpunan yang digulirkan saat ini diantaranya :
-          Layanan Jemput Zakat (Tim Silaturahmi)
-          Layanan Transfer Via Rekening Bank
-          Kotak Amal Peduli Ummat (KALIMAT)
-          Kencleng Ummat
-          CSR
-          Infak Kasir
-          Zakat Karyawan
-          Stand Zakat
-          Dan program isidental lainnya

Kantor DPU DT Bogor
Ruko Johar Grande No. 3, Jln. Johar Raya, Cimanggu, Tanah Saeal, Bogor, tlp. 0251-8358441; BB 28BC7278 www.dpudt-bogor.com

No comments:

Post a Comment

Back to Top